Bawaslu Pacitan Kembali Soal Pemasangan APK di Zona Larangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 05 April 2019 17:37 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan kembali menyoal pemasangan alat peraga kampanye milik salah seorang caleg yang terpasang di zona terlarang. Pemandangan itu nampak terlihat di papan reklame yang berada di depan gedung Gasibu Swadaya, Jl A Yani.
Bahkan, APK tersebut sudah kali kedua disemprit Bawaslu, namun kembali terpasang. "Dulu sudah pernah kami ingatkan, diturunkan, dan sekarang dipasang lagi dengan desain berbeda. Hanya, caleg dan parpol pengusungnya sama," kata Muhammad Mashuri Divisi Penindakan Bawaslu Pacitan, di sela-sela kegiatan pemantauan deklarasi mendukung Jokowi-KH Ma'ruf Amin oleh JKSN, Jumat (5/4).
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan