Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan, Advokat: Dakwaan Rp 2,785 M Harus Ada Tersangkanya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Jumat, 05 April 2019 22:37 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa H. Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif, menjadi sorotan banyak kalangan, terutama para praktisi hukum dan advokat yang tergabung dalam Peradi.
Mereka diam-diam mengikuti proses sidang Setiyono di Pengadilan Tipikor. Beberapa kalangan akademisi pun juga ikut memantau sidang kasus yang diawali OTT tersebut.
BACA JUGA:
Baliho Gus Ipul Dirusak, Relawan Minta Tak Membalas Pendzaliman
Wali Kota Pasuruan Nonaktif dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Kasus Korupsi Wali Kota Pasuruan Nonaktif, KPK Diminta 'Sentuh' Penyuap Lainnya
Wali Kota Pasuruan Nonaktif Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
H. Abdul Karim, S.H, Advokat asal Sidoarjo menilai ada yang janggal dalam sidang kasus Setiyono tersebut. Yang menjadi perhatian serius pihaknya adalah, JPU membacakan dakwaan bahwa Setiyono telah menerima fee Rp 2,9 miliar dari rekanan selama menjabat. Namun, yang diungkap selama ini hanyalah rekanan atas nama M. Baqir dengan barang bukti uang sebanyak Rp 115 juta saat OTT.
Sedangkan, suap dari rekanan lain hingga kini belum diungkap. "Semestinya JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK tidak hanya sebatas mendatangkan dan mendengarkan keterangan saksi yang tidak disertakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tuturnya.
Lanjut Legal Konsultan yang juga mantan Jaksa itu, hingga kini selisih uang senilai Rp 2,785 miliar itu belum jelas suap dari rekanan yang mana, karena hingga kini belum dijadikan tersangka.
Simak berita selengkapnya ...