Konsumsi Sabu untuk Hilangkan Kantuk, Sopir Truk Asal Mataram Diciduk Polres Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 08 April 2019 21:13 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Niat seorang sopir truk Komang Dikyantara (28) mengonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan kantuk saat mengemudi perjalanan jauh berujung ke polisi. Ia diamankan Satnarkoba saat istirahat makan siang di salah satu warung di wilayah Kecamatan Beji-Kabupaten Pasuruan.
Perbuatan pelaku mengonsumsi obat terlarang sudah dilakoninya sekitar delapan bulan terakhir. Menurut keterangan Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, petugas menemukan obat terlarang jenis sabu-sabu. "Dalihnya, sabu-sabu tersebut untuk digunakan sebagai obat anti kantuk, supaya prima saat menyopir," jelasnya.
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan, pada Selasa siang (2/4) pukul 13.30 WIB .Ketika itu, ia tengah berada di depan warung Sate Bumisaru, Desa/Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan untuk makan.
Simak berita selengkapnya ...