Konsumsi Sabu untuk Hilangkan Kantuk, Sopir Truk Asal Mataram Diciduk Polres Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 08 April 2019 21:13 WIB
Namun, rencananya itu berantakan. Karena tiba-tiba ada petugas yang menghampirinya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu dari lelaki asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram itu.
Saat ditangkap, petugas mengamankan sebuah kantong plastik berisi sabu-sabu. Beratnya, 0,32 gram. Petugas juga mengamankan handphone milik tersangka yang biasa digunakannya untuk bertransaksi.
Sopir barang Jawa-Bali itu pun dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 10 tahun penjara. (bib/par/ian)