Kejari Tuban Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Anak di Bancar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Tuban Tangkap Buronan Kasus Kekerasan Anak di Bancar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 12 April 2019 19:24 WIB

Pelaku (kanan) diamankan di kantor Kejari Tuban.

Lebih lanjut, Mustofa menjelaskan, kasus yang menjerat pelaku sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 17 Oktober 2016 dengan hukuman selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Namun, saat hendak dijemput paksa oleh jaksa di kediamannya pada tahun 2016, pelaku berhasil kabur. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2017, pelaku berhasil menghindar saat hendak ditangkap petugas.

Hingga akhirnya, saat ini korban tak bisa lagi berkutik saat petugas menangkap pelaku ketika perjalanan ke sebuah ladang. "Meski sempat kejar-kejaran, akhirnya bisa kita tangkap hari ini," ata Mustofa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan menjalani vonis hukuman dengan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu. (gun/rev)

 

 Tag:   Kriminal Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video