Mulai Tahun Ini, 12 Kelurahan di Lamongan Kelola Anggaran Sendiri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mulai Tahun Ini, 12 Kelurahan di Lamongan Kelola Anggaran Sendiri

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 15 April 2019 16:57 WIB

Bupati Fadeli saat penyampaian DPA di Guest House Pemkab Lamongan.

Lurah nantinya akan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Demikian pula pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu, semuanya dari kelurahan.

Sementara pencairan , terutama yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen pada 15 Mei 2019 dan sisanya di tahap kedua pada bulan Agustus.

Penggunaan ini sebagaimana dalam Permendagri 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar.

Kegiatannya, harus yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Diantaranya meliputi sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

Anggaran ini juga bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan. Baik untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketentramanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penguatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan kejadian luar biasa. (qom/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video