Bawaslu Ponorogo Kembali Amankan 15 Pelaku Money Politic, 1 Diantaranya Anggota KPPS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Ponorogo Kembali Amankan 15 Pelaku Money Politic, 1 Diantaranya Anggota KPPS

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Selasa, 16 April 2019 13:00 WIB

Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 66 Juta.

"Selain pelaku, Bawaslu juga mengamankan adanya barang bukti uang senilai 66 juta dalam bentuk pecahan 10 ribuan dan 20 ribuan. Dan juga kartu nama dari caleg atas nama berinisial AML dari parpol nomor 5, serta ada daftar penerima," jelasnya.

"Menurut keterangan pelaku, uang tersebut akan dibagikan ke masyarakat per orang Rp 70 ribu. Katanya disuruh kades untuk membagikan uang dari caleg di Dapil 5 yang maju ke DPRD Kabupaten, DPR RI, dan DPR Provinsi," terangnya.

Dari perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 523 ayat 2 yang berbunyi, setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung, seperti yang dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda sebesar Rp 48 juta. (nov/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video