Diduga Jadi Tim Pemenangan, Dua Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Jadi Tim Pemenangan, Dua Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 04 November 2020 22:37 WIB

Kantor Bawaslu Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Dua pejabat negara anggota DPR RI yakni Supriyanto (Gerindra) dan Ibnu Multazam (PKB) dilaporkan ke , lantaran diduga menjadi tim salah satu paslon, Rabu (4/11/2020).

Keduanya dilaporkan oleh Tatik Sri Wulandari, seorang advokat. Menurut Tatik, dirinya melaporkan Supriyanto dan Ibnu Multazam karena keduanya pejabat negara yang harusnya mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

"Jadi, ketika menjadi tim pemenangan salah satu paslon, maka kita laporkan ke bawaslu," terangnya.

Dasar pelaporan, menurut Tatik, berdasarkan penjelasan Pasal 81 huruf d, UU No 17 Tahun 2014. "Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, maka sejak diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 01/SK-TP/XI/2020 tertanggal 3 September 2020, terlapor sebagai pejabat negara telah diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016," lanjutnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video