Diduga Jadi Tim Pemenangan, Dua Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 04 November 2020 22:37 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Dua pejabat negara anggota DPR RI yakni Supriyanto (Gerindra) dan Ibnu Multazam (PKB) dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo, lantaran diduga menjadi tim salah satu paslon, Rabu (4/11/2020).
Keduanya dilaporkan oleh Tatik Sri Wulandari, seorang advokat. Menurut Tatik, dirinya melaporkan Supriyanto dan Ibnu Multazam karena keduanya pejabat negara yang harusnya mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI
Mengumpat Cawabup Ponorogo Terpilih Dengan Kata "Joh", Pemuda ini Akhirnya Minta Maaf ke Lisdyarita
Kiprah Sugiri Sancoko-Lisdyarita untuk Bawa Ponorogo Hebat dan Bermartabat Ditunggu
Unggul di Pilkada, Pedagang Pasar Stasiun Gelar Syukuran dan Doa Bersama Bareng Cawabup Lisdyarita
"Jadi, ketika menjadi tim pemenangan salah satu paslon, maka kita laporkan ke bawaslu," terangnya.
Dasar pelaporan, menurut Tatik, berdasarkan penjelasan Pasal 81 huruf d, UU No 17 Tahun 2014. "Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, maka sejak diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 01/SK-TP/XI/2020 tertanggal 3 September 2020, terlapor sebagai pejabat negara telah diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016," lanjutnya.