KPU Kota Blitar Musnahkan 2.084 Surat Suara Rusak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Kota Blitar Musnahkan 2.084 Surat Suara Rusak

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 16 April 2019 18:57 WIB

Pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memusnahkan sebanyak 2.084 surat suara rusak. Ribuan surat suara rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembakaran surat suara rusak ini dilakukan di halaman kantor disaksikan Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko dan Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar. Hal ini sesuai dengan amanat surat KPU nomor 667/ PP.10.5. /SD/07/KPU/IV/ 2019.

"H-1 dari hari pemungutan suara jika ada surat suara yang rusak maka harus dimusnahkan. Hari ini sesuai sisa hasil sortir surat suara yang dimusnahkan ada sebanyak 2.084," ungkap Ketua Setyo Budiono, Selasa (16/4/2019).

1 2

 

 Tag:   KPU Kota Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video