KPU Kota Blitar Musnahkan 2.084 Surat Suara Rusak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 16 April 2019 18:57 WIB
Pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Kota Blitar.
Kerusakan surat suara yang dimusnahkan ini merata. Artinya, ada surat suara Pilpres, surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan DPD. Untuk mengantisipasi timbulnya kecurigaan, dan potensi kecurangan selama proses pemilu, maka surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Merata, artinya ada surat suara Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi dan kota maupun DPD," pungkasnya. (ina/rev)
Tag:
KPU Kota Blitar