KPU Kota Blitar Musnahkan 2.084 Surat Suara Rusak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 16 April 2019 18:57 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memusnahkan sebanyak 2.084 surat suara rusak. Ribuan surat suara rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pembakaran surat suara rusak ini dilakukan di halaman kantor KPU Kota Blitar disaksikan Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko dan Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar. Hal ini sesuai dengan amanat surat KPU nomor 667/ PP.10.5. /SD/07/KPU/IV/ 2019.
BACA JUGA:
KPU Kota Blitar Terima Logistik Kotak Suara untuk Pilwali 2024
Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Daftar ke KPU Kota Blitar
2 Pasang Bakal Calon Wali Kota Blitar Resmi Daftar ke KPU di Hari Kedua
Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
"H-1 dari hari pemungutan suara jika ada surat suara yang rusak maka harus dimusnahkan. Hari ini sesuai sisa hasil sortir surat suara yang dimusnahkan ada sebanyak 2.084," ungkap Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono, Selasa (16/4/2019).
Kerusakan surat suara yang dimusnahkan ini merata. Artinya, ada surat suara Pilpres, surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota, dan DPD. Untuk mengantisipasi timbulnya kecurigaan, dan potensi kecurangan selama proses pemilu, maka surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Merata, artinya ada surat suara Pilpres, DPR RI, DPRD provinsi dan kota maupun DPD," pungkasnya. (ina/rev)