Pemungutan Suara di Lapas Klas IIA Pamekasan Sempat Tertunda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Rabu, 17 April 2019 20:40 WIB
Kalapas menerangkan, ada 1.000 penghuni di lapas klas IIA ini. Namun, yang bisa mencoblos hanya 384 warga binaan. Menurut Hanafi, sebagian besar penguni lapas tidak bisa mencoblos karena terkendala aturan.
"Mereka banyak yang menyetor KTP sesudah penutupan pembuatan fotmulir A5. Kendala itu kami sudah laporkan ke KPU, mungkin karena ketentuannya sudah seperti itu kita tidak bisa berbuat banyak," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, Hanafi juga menjelaskan pihaknya sempat melarang masuk beberapa saksi dari partai karena tidak membawa surat tugas sebagai saksi. "Kita punya aturan, tentunya tidak semua orang bisa begitu saja keluar-masuk ke lapas ini," tegas pria yang merupakan putra asli bumi gerbang salam. (err/rev)