Demokrat dan Golkar Berpeluang Usung Calon Sendiri, Sejumlah Wajah Baru Bakal Warnai DPRD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Minggu, 21 April 2019 16:05 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Partai Demokrat dan Golkar hampir bisa dipastikan bisa mengusung pasangan calon kepala daerah secara mandiri saat perhelatan Pilkada tahun 2020 mendatang. Sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum media, merunut hasil hitung cepat Pileg tahun 2019 ini, Demokrat diprediksi meraih 14 kursi DPRD, disusul Golkar dengan 9 kursi.
Ketua KPU Pacitan Damhudi mengatakan, syarat agar sebuah parpol bisa mengusung pasangan calon kepala daerah, yaitu harus memiliki 20 persen kursi di DPRD atau yang memperoleh 25 persen suara sah di level kabupaten. Di luar ketentuan itu, parpol harus melakukan koalisi agar mencapai ambang batas persyaratan.
BACA JUGA:
KPU Pacitan Tegaskan Pilkada Masih Dilaksanakan Secara Langsung
Bawaslu Pacitan Terus Lakukan Pengawasan Proses Pelantikan Caleg Terpilih
Bawaslu Pacitan Catat Ada 118 Kasus Pelanggaran APK Selama Kampanye Pileg dan Pilpres 2019
Semua Caleg Terpilih di Pacitan Perbarui SKCK untuk Kelengkapan Pelantikan
"Saat ini jumlah kursi parlemen ada 45. Sehingga bila dikalikan 20 persen, minimal parpol harus mendapatkan 9 kursi untuk bisa mengusung pasangan calon secara mandiri tanpa koalisi," kata Damhudi, Minggu (21/4).
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus. Merujuk UU 10/16 tentang Pilkada, ada syarat ambang batas bagi parpol yang hendak mengusung pasangan calon kepala daerah. "Satu sisi dihitung berdasarkan perolehan kursi parlemen, yaitu minimal 20 persen atau 25 persen suara sah," jelasnya di tempat terpisah.
Simak berita selengkapnya ...