Sidang Kasus "Idiot", Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 23 April 2019 18:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang musisi Ahmad Dhani digelar kembali setelah sepekan sidang ditunda. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4).
JPU Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan pada Dhani Ahmad.
BACA JUGA:
Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya
Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen
Ahmad Dhani Optimis Raup Banyak Suara Milenial di Sidoarjo
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Hadiri Vaksinasi Massal DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.
Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran "idiot" yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ana/rev)