Apa Kabar Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Apa Kabar Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng?

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 25 April 2019 13:47 WIB

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera.

Menurut Barung, masih ada bagian yang harus dilengkapi antara konstruksi bangunan dengan bagian administrasi dan perizinian. Untuk masalah administrsi dan perizinan, sebelumnya Polda Jatim telah memanggil putra sulung Wali Kota Tri Rismaharini, Fuad Benardi.

Saat ditanya kembali apakah pihak penyidik akan memanggil ulang Fuad, Barung memastikan tidak akan ada pemanggilan ulang. "Oh nggak, kan udah (dimintai keterangan, red)," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya yaitu RH selaku Project Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Engineering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya. (ana/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video