Terlibat Perselingkuhan dengan Kadishub Bojongoro, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 25 April 2019 22:44 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subianto, M.Si, diberhentikan dari PNS. Sanksi berat itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar.
Kepastian pemberhentian Nila Wahyuni Subianto disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetiyo, S.T, saat ditemui BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Kamis (25/4). Menurutnya, kasus yang menimpa Nila termasuk pelanggaran kode etik, harkat, kehormatan, dan martabat bagi-bagi setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 45 tahun 1990.
BACA JUGA:
Serahkan Bansos ke Puluhan KPM, Wakil Wali Kota Pasuruan Minta Manfaatkan Sesuai Kebutuhan
Harapan Wakil Wali Kota Pasuruan di Sosialisasi DTKS
Puncak Peringatan HLUN ke-28, Gus Ipul Dukung Lansia Sehat, Mandiri, Berkarya, dan Inspiratif
Pemkot Pasuruan Beri Bantuan Sembako dan Gerobak Usaha untuk Penyandang Disabilitas
"Setiap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan tidak menjaga harkat martabat dan kehormatan akan disanksi copot jabatan serta diberhentikan," ujar Wawali didampingi Plt. Kadis Kominfo, Fendi Krsidiyono, S.P, M.M.