Terlibat Perselingkuhan dengan Kadishub Bojongoro, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terlibat Perselingkuhan dengan Kadishub Bojongoro, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Kamis, 25 April 2019 22:44 WIB

Plt. Kepala Diskominfo Kota Pasuruan Fendi Krsidioyono (kiri).

Meski begitu, Teno -sapaan akrab wawali- mengatakan bahwa Nila diberhentikan secara hormat. "Hasil pemeriksaan tim, diduga kuat kasus perzinaan. Padahal pensiun kurang 8 bulan, apes," kata Teno.

Lanjut Teno, bahwa pemberhentian Nila Wahyuni Subianto sebagai Kadinsos akan berlaku efektif per 1 Mei 2019. Meski diberhentikan dari ASN, namun Nila tetap berhak mendapatkan dana pensiun. Pasalnya, uang pensiun itu bagian dari jasanya selama mengabdi kepada Negara.

Sekadar informasi, kasus yang menjerat Nila Wahyuni Subianto berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh Titik Purnomosari, istri Kadishub Bojonegoro Iskandar, ke Polda Jatim. "Kepastian sanksi itu dijatuhkan atas dasar kasus yang saat ini tengah ditangani Polda Jatim. NWS diberhentikan secara hormat dari ASN mempertimbangkan usia di atas 50 tahun dan masa bakti selama 20 tahun," pungkasnya. (ard/par/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video