Jual 2 Siswi, Seorang Gadis di Kediri Ditangkap Polisi
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: arief kurniawan
Selasa, 14 Oktober 2014 13:41 WIB
?Tersangka memakai baju tahanan saat diperiksa di Mapolres Kediri Kota. Foto : arif kurniawan/bangsaonline
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi Naryanto mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota. "Pelaku saat ini sudah diamankan dan masij menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Masih kata Budi, akibat perbuatannya, pelaku, akan dikenakan Pasal 88 Undang-undang No 23 tahun 2008 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.