Pimpinan DPRD Gresik Harus Tempati Rumah Jabatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pimpinan DPRD Gresik Harus Tempati Rumah Jabatan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 15 Mei 2019 10:22 WIB

Salah satu eks rumah jabatan pimpinan DPRD Gresik di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik harus menyiapkan rumah jabatan bagi empat pimpinan DPRD. Hal ini menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Kepala Inspektorat Pemkab Gresik Hary Suryono membenarkan hal itu. "Ya memang aturannya seperti itu. Pimpinan DPRD mendapatkan rumah jabatan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (15/5).

Menurut Hari, saat ini empat pimpinan DPRD tak menempati rumah jabatan. Sebab, Pemkab belum bisa menyiapkan.

Sebagai penggantinya, pimpinan DPRD mendapatkan tunjang perumahan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan harga sewa rumah di Kabupaten Gresik setiap bulan atau selama setahun.

"Dulu waktu penentuan besaran untuk biaya tunjangan perumahan pimpinan DPRD kami lakukan appraisal. Kami ambil contoh sewa rumah di kawasan Darus Sa'adah Gresik Kota Baru (GKB). Rata-rata harga sewanya Rp 100 juta setahun," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   dprd gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video