Pimpinan DPRD Gresik Harus Tempati Rumah Jabatan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 15 Mei 2019 10:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik harus menyiapkan rumah jabatan bagi empat pimpinan DPRD. Hal ini menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Kepala Inspektorat Pemkab Gresik Hary Suryono membenarkan hal itu. "Ya memang aturannya seperti itu. Pimpinan DPRD mendapatkan rumah jabatan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (15/5).
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Menurut Hari, saat ini empat pimpinan DPRD tak menempati rumah jabatan. Sebab, Pemkab belum bisa menyiapkan.
Sebagai penggantinya, pimpinan DPRD mendapatkan tunjang perumahan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan harga sewa rumah di Kabupaten Gresik setiap bulan atau selama setahun.
"Dulu waktu penentuan besaran untuk biaya tunjangan perumahan pimpinan DPRD kami lakukan appraisal. Kami ambil contoh sewa rumah di kawasan Darus Sa'adah Gresik Kota Baru (GKB). Rata-rata harga sewanya Rp 100 juta setahun," jelasnya.