Pimpinan DPRD Gresik Harus Tempati Rumah Jabatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pimpinan DPRD Gresik Harus Tempati Rumah Jabatan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 15 Mei 2019 10:22 WIB

Salah satu eks rumah jabatan pimpinan DPRD Gresik di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sejatinya Pemkab Gresik sudah menyiapkan rumah jabatan bagi pimpinan sejak DPRD periode 1999-2004. Ada tiga rumah yang bangunannya layak, yakni di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

Namun, sejak DPRD periode 2014-2019 tiga rumah jabatan itu tak ditempati. Sebab, ada satu pimpinan yang belum dapat jatah rumah jabatan. Pemkab pernah merencakan membangun satu rumah jabatan di eks kantor Perusahaa Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun, batal.

"Karena aturan PP-nya seperti itu, ya pemerintah akan membangunkan rumah jabatan untuk empat pimpinan DPRD. Mungkin pada pembahasan RAPBD 2020 dianggarkan," katanya.

Untuk lahan, tambah Hary Surjono, bisa dibangun di lahan milik Pemkab di Jalan Dr. Wahidin SH, tepatnya depan kantor Pajak, atau di lahan kosong satu kawasan di kantor Pemkab, di Jalan Dr. Wahidin S.H., Kebomas.

Sementara Ketua DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamim membenarkan saat ini pihaknya bersama tiga pimpinan lainnya tak menempati rumah jabatan. "Sebagai gantinya, kami mendapatkan tunjangan perumahan Rp 9 juta per bulan," katanya. (hud/dur)

 

 Tag:   dprd gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video