Kasus Pengeroyokan Preman Kampung di Tuban, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Editor: Tim
Wartawan: Suwandi
Sabtu, 08 Juni 2019 19:46 WIB
Ia menjelaskan, sebelumnya kasus pengeroyokan tersebut diduga telah melibatkan 38 orang. Namun, seusai pemeriksaan secara maraton dan intensif, polisi hanya menetapkan 13 tersangka.
"Barang bukti yang sudah kami amankan 5 batu kumbung, 1 batu kumbung umpak, dan 1 batang kayu. Semuanya benda itu digunakan untuk mengeroyok korban," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Warno (35) Dusun Pule, Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dihajar warga Desa Cokrowati setelah bikin ulah di sebuah warung di Dusun Pasatan. Warga menghajar korban hingga tewas karena kesal atas ulahnya yang membuat onar. (wan)