Kasus Pengeroyokan Preman Kampung di Tuban, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Editor: Tim
Wartawan: Suwandi
Sabtu, 08 Juni 2019 19:46 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menetapkan 13 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap preman kampung yang bikin ulah di Dusun Pasatan, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban hingga tewas di lokasi, pada Jum'at (7/6) malam.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6). Ia menegaskan, penetapan 13 orang tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Mereka dipersangkaan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan.
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
"Saat ini dari 13 tersangka sudah kami amankan," terang Mustijat.
Ia menjelaskan, sebelumnya kasus pengeroyokan tersebut diduga telah melibatkan 38 orang. Namun, seusai pemeriksaan secara maraton dan intensif, polisi hanya menetapkan 13 tersangka.
"Barang bukti yang sudah kami amankan 5 batu kumbung, 1 batu kumbung umpak, dan 1 batang kayu. Semuanya benda itu digunakan untuk mengeroyok korban," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, korban Warno (35) Dusun Pule, Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dihajar warga Desa Cokrowati setelah bikin ulah di sebuah warung di Dusun Pasatan. Warga menghajar korban hingga tewas karena kesal atas ulahnya yang membuat onar. (wan)