Jelang Purna Tugas, DPRD Gresik Gencar Sosialisasikan Perda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 09 Juni 2019 16:47 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik periode 2014-2019 sedang gencar menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) menjelang purna tugas pada bulan Agustus mendatang. Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Gresik, H. Ahmad Nurhamim, Jumat (31/5) lalu.
Kali ini ada empat produk hukum berupa perda yang disosialisasikan oleh 50 anggota DPRD Gresik. Yakni Perda nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa (Kades).
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Kemudian Perda nomor 7 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha depot air minum, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan air limbah domestik, dan Perda nomor nomor 12 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa (BPD).
Nurhamim menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat tahu dan bisa ikut mengawal implementasi perda tersebut. "Juga tak kalah penting masyarakat dalam menjalankan kegiatan yang terkait dengan perda tersebut dapat berpedoman dengan perundangan yang ada," papar Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Nurhamim berharap gencarnya sosialisasi yang dilakukan bisa membuat pelaksanaan perda semakin efektif." Jujur kami miris setelah banyak mendapati perda tak bisa dijalankan secara efektif. Padahal anggaran pembuatan perundangan itu tak sedikit. Makanya, kami berkali-kali mengevaluasi perda-perda yang tak efektif pelaksanaannya," ungkapnya.
Nurhamim lebih jauh memaparkan, bahwa keempat perda itu telah melalui tahapan pembahasan dan pengkajian mendalam dengan melibatkan komponen terkait, sebelum diundangkan. Pembahasan juga mengundang para pakar dari akademisi dan stakeholder. "Jadi sebelum kami sahkan, perda-perda itu sudah melalui pembahasan sangat ketat," paparnya.