Soal Kasus PT Pami, Diduga Kejari Pasuruan Abaikan Putusan MA
Editor: Rosihan Choirul Anwar
Wartawan: Supardi
Minggu, 09 Juni 2019 22:37 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Pasuruan tak kunjung membuka blokir rekening PT Pasuruan Migas (Pami). Hal ini sangat disayangkan Komisaris Utama Pami Kasiyan Slamet, karena kasus ini telah lama inkracht, berdasar salinan MA nomor 1262 K/PID. SUB/2016.
Ia mengungkapkan saat ini rekening telah kosong. "Padahal sebelumnya berisi Rp 3,4 miliar yang didapat dari keuntungan usaha. Logikanya, uang masih tetap utuh, dan siapa yang ambil dari bank, kok kosong? Yang aneh lagi, pihak Kejaksaan ngajak kita hitungan?,” kata Kasiyan.
BACA JUGA:
Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Kasus Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan Naik ke Penyidikan, Lujeng: Ungkap Aktor Utama!
LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
Dijelaskan dia, Kejari Pasuruan melakukan pemblokiran rekening PT Pami, saat Komisaris Utama dan Direktur Utama Samsul Arifin, ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam proses sidang hingga kasasi, pihak Kejaksaan kalah. Keduanya saat itu didampingi kuasa hukum Suryono Pane S.H., M.Hum, mengajukan Pratun melalui Pengadilan Negeri Pasuruan Kota, dan kembali dimenangkan PT. Pami.
Simak berita selengkapnya ...