Soal Kasus PT Pami, Diduga Kejari Pasuruan Abaikan Putusan MA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Kasus PT Pami, Diduga Kejari Pasuruan Abaikan Putusan MA

Editor: Rosihan Choirul Anwar
Wartawan: Supardi
Minggu, 09 Juni 2019 22:37 WIB

Putusan salinan MA.

"Putusan majelis hakim sudah inkracht lama. Yang jadikan kejanggalan sampai sekarang pihak Kejari ada kesan tidak mau buka blokir. Setelah inkracht, saya, jajaran direksi PT Pami, dan kuasa hukum Suryono Pane, mendatangi Kejari dan meminta buka blokir untuk RPUS. Tapi, Kajari dan para jaksa tidak di kantor. Ketiga kalinya ditemui jaksa, yang aneh, ada kalimat 'kita hitungan dulu'," tutur Kasiyan Slamet.

Kasihan Selamet kepada bangsaonline.com mengaku sempat terperangah, begitu mendengar pernyataan salah satu jaksa yang mengajak hitung-hitungan.

"Jaksa ngajak hitungan itu tidak jelas maksud dan tujuannya. Uang yang ada dalam rekening sekitar Rp 3.4 miliar adalah hasil usaha PT Pami," tutur dia.

"Pihak direksi PT Pami sempat mendatangi pihak bank menanyakan keberadaan uang, namun pihak bank malah menyuruh nanya ke pihak jaksa karena uang sudah ditarik. Alasannya, sebagai jaminan perkara. Ketika didatangi lagi, dan yang lucu  pihak kejaksaan ngajak hitungan," pungkasnya. (par/ros)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video