Masyarakat Jember Keluhkan Sistem Zonasi PPDB SMP
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 18 Juni 2019 17:22 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018, yang mempertimbangkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah (zonasi) mendapat sorotan dan keluhan dari masyarakat Jember. Pasalnya, penerapan sistem zonasi tersebut tidak didukung oleh SDM dan sarana prasarana yang baik dari sekolah yang ada.
Bahkan orangtua calon siswa baru ragu akan sistem zonasi tersebut, sehingga terpaksa harus mencari alternatif sekolah swasta. Meskipun, pertimbangannya biaya pendidikan yang agak mahal dari SMP negeri.
BACA JUGA:
Wali Murid Tuntut PPDB di Jember Dianulir, Diduga Banyak Surat Keterangan Domisili Palsu
Tuai Pro Kontra, LP2M Unej Gelar FGD Soal Zonasi PPDB 2019
Sistem Zonasi Dinilai Sudah Mengakomodir Harapan dari Pemerataan Pendidikan
Proses PPDB Sempat Dihentikan Sementara, Masyarakat Jember Resah
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi. Menurutnya, penerapan sistem zonasi sebagaimana Permendikbud tersebut, tidak dipertimbangkan terlebih dahulu apakah sudah sesuai dengan kondisi di Kabupaten Jember.
“Sehingga, siswa yang memiliki prestasi menonjol namun berasal dari daerah pinggiran dan berjuang untuk bisa mendapat pendidikan yang layak di sekolah favorit dengan dukungan belajar yang baik, maka harapannya akan pupus,” kata Ayub saat dikonfirmasi sejumlah media, Selasa (18/6/2019).
Terkait sistem zonasi tersebut, menurut Ayub, untuk di kota-kota besar memang sudah merata terkait SDM yakni pengajar, ataupun juga sarana prasarana pendukung untuk kegiatan belajar mengajarnya.
“Oke di Surabaya, di Jakarta sudah merata, itu (SDM dan sarana prasarana sekolah) SMP-nya. Lah di Jember ini masih banyak persoalan. Sehingga membuat susah orang tuanya, bahkan juga anaknya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut legislator dari PKB ini, terkait nilai hasil ujian nasional siswa yang berprestasi, saat ini bukan menjadi patokan utama. Sehingga Permendikbud tersebut, menurut Ayub, dinilai tidak menghormati perjuangan anak didik pada saat mengikuti ujian nasional.