Tentang Zonasi Sekolah, Kadispendik Jember Imbau agar Ortu Bijak Memilih Sekolah
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 19 Juni 2019 10:51 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Keluhan wali murid terkait aturan baru dari Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang zonasi sekolah mendapat tanggapan langsung dari Kadispendik (Kepala Dinas Pendidikan) Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo.
Menurut Edy terkait zonasi sekolah memang sudah menjadi ketentuan yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, pihaknya menyarankan untuk orang tua calon wali murid lebih bijak dalam memilih sekolah tujuan.
BACA JUGA:
Staf Khusus Presiden Isi Seminar di Universitas PGRI Argopuro Jember
Bupati Hendy Apresiasi Program LKS untuk SMK dari Cabang Dispendik Jatim Wilayah Jember
Bimtek KHA dan Deklarasi SRA Digelar di SD Darus Sholah Jember
Bergini Pesan Wakil Bupati Jember saat Kukuhkan Pengurus KKG PAI Periode 2023-2027
"Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orang tua yang bijak. Yakni orang tua yang tahu betul tentang informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti jarak rumah ke sekolah. Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan keinginan," kata Edy saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (19/6).
"Bijak dalam menentukan pilihan, itu menjadi kunci untuk diterima," imbuhnya.
Sementara terkait wali murid yang mengeluhkan aturan jalur zonasi sehingga membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan, Edy mengatakan akan melakukan evaluasi. "Sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan dan baru. Sehingga setiap kebijakan tentu ada evaluasi," katanya.