Tentang Zonasi Sekolah, Kadispendik Jember Imbau agar Ortu Bijak Memilih Sekolah
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 19 Juni 2019 10:51 WIB
Namun demikian, Edy mengklaim selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, tidak ditemukan permasalahan yang serius.
Perlu diketahui, pembukaan PPDB SMP dimulai dari tanggal 13-14 juni 2019 untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi yang diumumkan tanggal 17 Juni 2019. Selanjutnya pada tanggal yang sama, dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi sampai 19 Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019 mendatang.
"Pendaftaran dan berkas ke sekolah masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke Dinas Pendidikan," ujarnya.
Kemudian untuk syarat legalisir Kartu Keluarga (KK) yang juga menjadi salah satu syarat administrasi PPDB, Edy mengatakan, ketentuan itu juga dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Di juknis sudah dituangkan, baik melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah dilegalisir oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya wilayah pengurusan adminduk terdekat," tandasnya. (jbr1/yud)