​Tunggu Keputusan DKPP, Dua Komisioner Bawaslu Lamongan Optimis Tidak Bersalah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tunggu Keputusan DKPP, Dua Komisioner Bawaslu Lamongan Optimis Tidak Bersalah

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 20 Juni 2019 17:35 WIB

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut digelar kantor KPU Jawa Timur pada awal Mei lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Syamsul sebagai pengadu, menyebutkan bahwa teradu dianggap tidak memproses laporan sebagaimana terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Sebelumnya, Syamsul Arif telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan Kabupaten dengan membawa alat bukti berupa stiker dan spesimen kertas suara juga saksi-saksi.

Namun setelah dilakukan penanganan, teradu menyatakan bahwa laporan tersebut dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya alat bukti. Dan atas dihentikan penanganan tersebut akhirnya Syamsul Arif kemudian melaporkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan, Miftakhul Badar dan Amin Wahyudin ke DKPP. (qom/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video