Kota Blitar Terancam Tak Miliki Wakil Wali Kota di Sisa Masa Jabatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 25 Juni 2019 14:51 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kota Blitar terancam tidak akan memiliki wakil wali kota di sisa masa jabatan. Pasalnya, pengisian posisi Wakil Wali Kota Blitar sisa masa jabatan paling lambat harus dilakukan pada Agustus 2019. Jika sampai Agustus 2019 ini tetap belum bisa terisi, maka jabatan Wakil Wali Kota Blitar pada sisa masa jabatan akan dibiarkan kosong.
Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sisa Masa Jabatan DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi menjelaskan, pengisian posisi wakil wali kota seharusnya dilakukan minimal 18 bulan sebelum masa jabatan habis. Sedangkan jabatan wali kota dan wakil wali kota Blitar periode ini akan habis pada 2021.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
"Kalau kita hitung, Agustus ini sudah 18 bulan sebelum habis masa jabatan. Kalau sampai Agustus belum ada putusan yang inkracht terkait status hukum wali kota nonaktif Samanhudi Anwar, maka tidak bisa dilakukan pemilihan wakil wali kota. Maka meski ada wali kota definitif setelah putusan inkracht, ke depanya tetap tidak bisa dilakukan pemilihan wakil wali kota," papar Nuhan, Selasa (25/6/2019).
Lebih lanjut politikus PPP ini menjelaskan kasus dugaan suap Wali Kota Blitar nonaktif Samanhudi Anwar saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Pihaknya belum menerima informasi kapan putusan kasasi dari Mahkamah Agung keluar.