KPK Periksa LHKPN Bupati dan Sekda Blitar di Pemprov Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 09 Juli 2019 12:51 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bupati Blitar Rijanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono dijadwalkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan keduanya dijadwalkan Selasa (9/7/2019).
Pemanggilan keduanya dalam rangka pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemeriksaan LHKPN oleh KPK ini dilakukan di Kantor Gubernur Jatim.
BACA JUGA:
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabag Humas Pemkab Blitar Ahmad Kholik membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. "Ini kegiatan rutin, jadi setiap tahun seluruh pejabat negara termasuk ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaan," ungkap Ahmad Kholik, Selasa (9/7/2019).
Menurut dia, Bupati Blitar Rijanto dan Sekda Kabupaten Blitar Totok Subihandono menyambut baik pemeriksaan LHKPN yang dilakukan KPK ini. Bupati dan Sekda pun sudah bertolak ke Surabaya sehari sebelum agenda pemeriksaan LHKPN.