Sosok Penghina Jokowi Ternyata Sudah Sering Diperingatkan Sang Suami
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 10 Juli 2019 16:57 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ida Fitri (44), pemilik akun facebook Aida Konveksi yang mengunggah konten dugaan penghinaan terhadap Jokowi, ditetapkan sebagai tersangka.
Postingan di medsos yang diunggah Ida Fitri telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat 2 Junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE, dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara. Ancaman hukumanya maksimal di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Jauh sebelum Ida Fitri terjerat masalah hukum, ternyata pemilik sebuah butik ini sudah sering diperingatkan oleh sang suami untuk tidak sembarangan bermedsos. Namun Ida tak pernah menggubris nasihat suaminya. Bahkan dia justru memblokir akun facebook dan whatsapp pasangan hidupnya itu.
Fakta ini diperoleh berdasarkan keterangan Ketua KPU Blitar, Hadi Santoso. "Ya, suami Ida Fitri yang bernama Aris memang merupakan pegawai honorer di KPU Kabupaten Blitar," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...