Kuasa Penggugat Lahan Pasar Tulakan Pacitan Desak Pemkab Segera Kosongkan Lahan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 12 Juli 2019 21:11 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa para penggugat dalam sengketa Pasar Tulakan Pacitan Sugiharto, memberikan limit waktu ke Pemkab Pacitan agar segera mengosongkan lahan pasar yang selama ini masih dipergunakan untuk kegiatan perdagangan.
Akan tetapi, ia masih memberikan kesempatan ke Bupati Pacitan untuk menentukan sikap atas keberadaan lahan miliknya yang sudah berpuluh tahun dimanfaatkan sebagai pasar daerah tersebut.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
"Kami memberikan kesempatan kepada pemkab untuk membelinya, kalau memang lahan tersebut masih akan dipergunakan untuk pasar. Akan tetapi, kalau tidak segera ada keputusan, lahan tersebut kami minta untuk segera dikosongkan. Sebab putusan kasasi atas acara perdata sudah turun, dan kami sebagai pemilik yang sah," katanya, Jumat (12/7).