Kuasa Penggugat Lahan Pasar Tulakan Pacitan Desak Pemkab Segera Kosongkan Lahan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 12 Juli 2019 21:11 WIB
Sugiharto, kuasa penggugat lahan Pasar Tulakan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan putusan kasasi atas acara perdata lahan pasar Tulakan memang telah diambilnya dari MA. "Kami berencana melaporkan ke bupati atas hasil putusan itu," katanya.
Namun Deni tak bisa memberikan penjelasan apakah lahan tersebut akan diakuisisi pemkab ataukah tidak. "Kalau soal itu (akuisisi) sepenuhnya ranahnya Dinas Perindag. Bagian Hukum tidak mengurusi sampai ke situ," tandasnya. (yun/ian)