Dua Begal Asal Lampung Dihadiahi Timah Panas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 15 Juli 2019 23:22 WIB
“Kemudian uang sebesar 6,5 juta dan sisanya telah dihabiskan oleh para pelaku dengan alasan untuk operasional,” ujarnya.
Dua pelaku terpaksa dikumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kita lakukan tindakan terukur, agar mereka mempunyai efek jera,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (rif/rev)