Mulai Agustus, Calon Pengantin Wajib Tes Urine
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 17 Juli 2019 14:42 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pasangan calon pengantin harus bersiap-siap untuk melakukan tes urine sebelum menikah. Tes urine untuk pasangan calon pengantin baru itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada kandungan narkotika atau tidak pada pasangan calon pengantin yang akan menikah.
Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan, syarat tes urine ini bakal diberlakukan mulai Agustus 2019. Sesuai dengan instruksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur yang telah menjalin kesepakatan dengan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim. Tes urine ini diberlakukan di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur termasuk Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
"Benar, jadi untuk menindaklanjuti hal ini kami akan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terkait dengan teknis pelaksanaan," ungkap Jamil Mashadi, Rabu (17/7/3019).
Menurut Jamil, tes urine ini nantinya akan menjadi persyaratan mutlak sebelum kedua pasangan melaksanakan pernikahan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredayan narkotika. Serta menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi narkotika dalam keluarga sejak dini.
Simak berita selengkapnya ...