Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Penghina Jokowi di Akun Facebook Resmi Ditahan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 17 Juli 2019 17:24 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ida Fitri (44) pemilik akun facebook Aida Konveksi yang mengunggah foto Jokowi mirip mumi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Rabu (17/7/2019). Usai diperiksa, Ida Fitri langsung ditahan.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, Ida Fitri hadir di Mapolres sekitar pukul 12.30 WIB, didampingi pengacara. Setelah diperiksa, sebagai tindak lanjut, Ida Fitri langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
"Yang bersangkutan hadir didampingi pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan," ungkap Heri Sugiono, Rabu (17/7/2019).
(BACA JUGA: Sosok Penghina Jokowi Ternyata Sudah Sering Diperingatkan Sang Suami)
Heri Sugiono menjelaskan, sesuai yang disangkakan pasal 45 UU ITE junto pasal 207 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Hal ini memenuhi syarat formal untuk dilakukan penahanan terhadap Ida Fitri.
Simak berita selengkapnya ...