Mantan Pemilik Surabaya Sore Ditetapkan Tersangka Korupsi 7,3 Miliar oleh Kejari Trenggalek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 18 Juli 2019 22:14 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek akhirnya menetapkan mantan pemilik Surabaya Sore Tatang Istiawan Witjaksono sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar.
Lulus Mustofa Kepala Kejari Trenggalek mengatakan, kasus korupsi itu bermula saat PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) dan tersangka membuat kesepakan mendirikan usaha bersama berupa percetakan yang diberi nama P.T Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) pada tahun 2008 lalu. Saat itu modal awalnya sebesar Rp 8,9 miliar.
BACA JUGA:
Trenggalek Borong 3 Penghargaan Sekaligus di TOP BUMD Award 2024
Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto
Tersangka Korupsi Dana Hibah 2019 Ditahan Kejaksaan Negeri Trenggalek
Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean
"Jadi dari modal awal Rp 8,9 miliar itu, kemudian PDAU setor dana sebesar 7,1 miliar ke PT. BGS. Kemudian dari PT. BGS uang itu disetor ke rekening tersangka sebesar Rp 5,9 miliar," ungkap Lulus Mustofa di kantor Kejari, Kamis (18/7) malam.
Menurut Lulus, dana sebesar 5,9 tersebut akhirnya dibelanjakan oleh tersangka untuk membeli mesin percetakan. Namun anehnya, mesin percetakan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
"Jadi mesin itu dalam kondisi rekondisi. Huruf dan gambar hasil percetakan tersebut dobel-dobel," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...