Mantan Pemilik Surabaya Sore Ditetapkan Tersangka Korupsi 7,3 Miliar oleh Kejari Trenggalek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Pemilik Surabaya Sore Ditetapkan Tersangka Korupsi 7,3 Miliar oleh Kejari Trenggalek

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 18 Juli 2019 22:14 WIB

Tatang (baju putih) saat keluar dari Kejari Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek akhirnya menetapkan mantan pemilik Surabaya Sore Tatang Istiawan Witjaksono sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar.

Lulus Mustofa Kepala Kejari Trenggalek mengatakan, kasus korupsi itu bermula saat PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) dan tersangka membuat kesepakan mendirikan usaha bersama berupa percetakan yang diberi nama P.T Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) pada tahun 2008 lalu. Saat itu modal awalnya sebesar Rp 8,9 miliar.

"Jadi dari modal awal Rp 8,9 miliar itu, kemudian PDAU setor dana sebesar 7,1 miliar ke PT. BGS. Kemudian dari PT. BGS uang itu disetor ke rekening tersangka sebesar Rp 5,9 miliar," ungkap Lulus Mustofa di kantor Kejari, Kamis (18/7) malam.

Menurut Lulus, dana sebesar 5,9 tersebut akhirnya dibelanjakan oleh tersangka untuk membeli mesin percetakan. Namun anehnya, mesin percetakan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

"Jadi mesin itu dalam kondisi rekondisi. Huruf dan gambar hasil percetakan tersebut dobel-dobel," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video