Mantan Pemilik Surabaya Sore Ditetapkan Tersangka Korupsi 7,3 Miliar oleh Kejari Trenggalek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 18 Juli 2019 22:14 WIB
Tatang (baju putih) saat keluar dari Kejari Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE
(Tatang hendak dibawa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan)
Selain itu menurut Lulus, dari kesepakatan modal awal tersebut tersangka memiliki saham di PT. BGS 20% dari 8,9 miluar. Namun faktanya, saham sebesar 20% atau 1,7 miliar tersebut tidak pernah disetor sama sekali oleh tersangka ke PT. BGS.
"Tersangka pada saat itu sebagai Direktur Utama di PT. BGS sekaligus pemilik saham. Dan saat itu tersangka merupakan pemilik Surabaya Sore," jelasnya. (man/rev)