Dinyatakan Sehat, Tatang Istiawan Mantan Pemilik Surabaya Sore Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinyatakan Sehat, Tatang Istiawan Mantan Pemilik Surabaya Sore Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 19 Juli 2019 23:20 WIB

Tatang Istiawan Witjaksono tersangka korupsi 7,3 miliar. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

Tatang dijerat pasal (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Untuk pasal 2 ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," katanya. 

Sebelumnya, Kamis (18/7) kemarin, Lulus mengungkapkan kasus korupsi yang menjerat Tatang itu bermula saat PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) dan tersangka membuat kesepakan mendirikan usaha bersama berupa percetakan yang diberi nama PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) pada tahun 2008 lalu. Saat itu modal awalnya sebesar Rp 8,9 miliar.

"Jadi dari modal awal Rp 8,9 miliar itu, kemudian PDAU setor dana sebesar 7,1 miliar ke PT. BGS. Kemudian dari PT. BGS uang itu disetor ke rekening tersangka sebesar Rp 5,9 miliar," ungkap Lulus Mustofa di kantor Kejari, Kamis (18/7) malam.

Menurut Lulus, dana sebesar 5,9 tersebut akhirnya dibelanjakan oleh tersangka untuk membeli mesin percetakan. Namun anehnya, mesin percetakan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

"Jadi mesin itu dalam kondisi rekondisi. Huruf dan gambar hasil percetakan tersebut dobel-dobel," terangnya.

Selain itu menurut Lulus, dari kesepakatan modal awal tersebut tersangka memiliki saham di PT. BGS 20% dari 8,9 miluar. Namun faktanya, saham sebesar 20% atau 1,7 miliar tersebut tidak pernah disetor sama sekali oleh tersangka ke PT. BGS.

"Tersangka pada saat itu sebagai Direktur Utama di PT. BGS sekaligus pemilik saham. Dan saat itu tersangka merupakan pemilik Surabaya Sore," jelasnya. (man/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video