FPI Terancam Bubar? Menteri Wiranto Ancam Penyebar Khilafah
Editor: Tim
Sabtu, 20 Juli 2019 14:04 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menko Polhukam Wiranto mengungkap bahwa pemerintah belum memberikan izin Front Pembela Islam (FPI) karena masih mengevaluasi aktivitas ormas keagamaan yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu. Selain itu, menurut Wiranto, masih ada syarat yang belum dipenuhi oleh FPI.
"Kenapa kita belum memberikan (izin). karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya, juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," tegas Wiranto kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam RI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA:
Bersama Kemenko Polhukam RI, Pemkot Kediri Ajak Media Massa Ciptakan Pilkada Kondusif
Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Mendagri saat Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Bupati Malang Terima Penghargaan dari Mendagri
Wujudkan Tata Naskah Dinas yang Baik dan Benar, Pemkot Kediri Sosialisasikan Permendagri 1/2023
Ia menegaskan, bahwa izin FPI sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu. "Tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak," kata mantan Panglima ABRI era Soeharto itu.
Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Mencermati pernyataan Wiranto ini, berarti keberadaan FPI ke depan masih tanda tanya, apakah mendapat izin atau justru terlarang dan bubar karena tak mendapat izin dari pemerintah. Apalagi Wiranto kemudian menyinggung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai ormas terlarang karena menyebarkan paham khilafah. Ia bahkan mengancam akan menghukum siapa pun yang menyebarkan paham khilafah dan anti Pacasila dan NKRI.
"Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya, visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI, ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," tegas Wiranto.
Menurut dia, HTI sebagai organisasi terlarang tak perlu diperdebatkan. Sebab, organisasi transnasional itu sudah resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Tampaknya, pernyataan Wiranto ini terkait juga dengan kedekatan FPI dengan paham khilafah. Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com sebelumnya, ternyata bukan hanya HTI yang terang-terangan mau mendirikan negara khilafah di Indonesia. FPI juga punya Divisi Penegakan Khilafah.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Ketua PA 212, Asep Syarifudin, pendukung utama Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.
"Saya pelajari konsepsi Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir. Kalau FPI itu ada Ketua Penegakan Khilafah. JAT, Jamaah Anshorus Syariah juga ada perjuangan penegakan Khilafah," kata Asep Syarifuddin saat diskusi di Gedung Joeang, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Apalagi pentolan HTI Habib Rizieq Shihab juga terang-terangan akan mendirikan khilafah. Seperti dikutip CNN Indonesia, Riziq Shihab dalam videonya berjudul “FPI dan Khilafah Islammiyyah, Kajian Habib Rizieq, Juni 2015”, bahkan sudah memberikan panduan 10 langkah dalam mewujudkan impiannya tentang khilafah.
Antara lain; Peningkatan fungsi dan peran OKI; Pembentukan parlemen bersama dunia Islam; Pembentukan pasar bersama dunia Islam; Pembentukan pakta pertahanan bersama dunia Islam; Penyatuan mata uang dunia Islam.
Lima langkah lainnya yaitu; Penghapusan paspor dan visa antardunia Islam; Kemudahan asimilasi perkawinan antardunia Islam; Penyeragaman kurikulum pendidikan agama dan umum dunia Islam; Pembuatan satelit komunikasi bersama dunia Islam; serta pendirian mahkamah Islam internasional.
Sepuluh langkah itu juga dicantumkan dalam video ceramah Rizieq. Namun di bawah upaya strategis itu, FPI menegaskan tetap setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Simak berita selengkapnya ...