FPI Terancam Bubar? Menteri Wiranto Ancam Penyebar Khilafah
Editor: Tim
Sabtu, 20 Juli 2019 14:04 WIB
Rizieq lalu menyinggung penegakan khilafah yang diusung HTI. Ia memuji perjuangan HTI dalam sosialisasi khilafah, namun menurut dia, FPI memiliki perbedaan jalan dalam mewujudkan sistem tersebut.
“HTI punya proposal untuk pendirian khilafah memang sangat idealis, sangat bagus, itu tidak kita pungkiri. Memang seperti itu yang kita inginkan,” kata Rizieq terus terang.
“Hanya saja, kita di Front Pembela Islam menginginkan, tesis soal khilafah yang sudah begitu bagus, yang luar biasa, di dalam pelaksanaan untuk mewujudkannya jangan kita menolak kenyataan yang ada,” tambahnya.
Kenyataan yang ada yang dimaksud Rizieq, saat ini umat Islam di dunia sedang terpecah belah menjadi banyak negara. Jumlahnya mencapai lebih dari 125 negara.
Dia tak mempersoalkan kepemimpinan negara-negara berpenduduk mayoritas Islam, asalkan mereka terus membangun kerja sama agar di kemudian hari mudah disatukan di bawah bendera khilafah.
“FPI mencoba berpikir realistis. Enggak gampang menyatukan negara-negara (Islam). Kami setuju prinsip HTI, khilafah harus tegak. Cuma yang jadi persoalan, bagaimana cara menegakkannya,” katanya.
Nah, apa benar izin FPI akan tersandung soal paham khilafah ini.
Sebelumnya, Kemendagri juga mengaku masih menelaah syarat perpanjangan izin FPI Dari 20 syarat, ada 10 yang belum dilengkapi oleh ormas tersebut. "(Izin) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Aryaduta, Jalan KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Tjahjo – seperti dikutip detik.com - mengatakan syarat yang kurang itu berkaitan dengan Kementerian Agama. Dia juga menyebut tak ada batas waktu untuk proses perpanjangan izin tersebut. "(Yang kurang) ya terkait Kementerian Agama juga, ini kan ormas agama," ujarnya.
Ia mengingatkan agar setiap ormas harus berkomitmen terhadap nilai Pancasila. Jika punya agenda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD, izin ormas akan dicabut.
"Setiap warga negara berhak membentuk ormas kelompok, partai, wadah berhimpun, silakan. Mau buat khutbah tiap jam dimana pun atau aktifitas sosial, tapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebhinekaan, mengakui UUD 45, menjabarkan sila-sila dalam Pancasila. Jangan punya agenda lagi, kalau punya agenda lain mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut," ujarnya.
Bagaimana respons FPI? FPI mengaku akan melengkapi syarat perpanjangan izin organisasi di Kemendagri. Apalagi selama ini FPI tidak menemukan masalah terhadap perpanjangan izin tersebut. "Insyaallah (akan dilengkapi), selama ini tidak ada masalah," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebut tinggal dua syarat yang harus dipenuhi FPI. Namun Sugito akan memastikan terlebih dahulu kepada anggota yang mengurus perpanjangan izin tersebut.
"Kalau seingat saya tinggal 2. Tapi kalau misalnya 10 saya harus cek dulu ke teman-teman yang ngurus. Seingat saya pada waktu itu, domisili dan rekomendasi Kementerian Agama," ujar Sugito, Selasa (16/7/2019). (tim)