KPU Gresik Tetapkan 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 21 Juli 2019 17:06 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gresik periode 2019-2024 hasil Pileg 2019, di Hotel @HomPremiere, GKB, Sabtu (20/7).
Ke-50 calon wakil rakyat Kabupaten Gresik berasal dari 8 daerah pemilihan (Dapil), meliputi Dapil 1 (Kecamatan Gresik dan Kebomas), Dapil 2 (Kecamatan Duduksampeyan dan Cerme), Dapil 3 (Kecamatan Kedamean dan Menganti), Dapil 4 (Kecamatan Wringinanom dan Driyorejo), Dapil 5 (Kecamatan Balongpanggang dan Benjeng), Dapil 6 (Kecamatan Sangkapura dan Tambak), Dapil 7 (Kecamatan Dukun, Ujungpangkah dan Panceng), dan Dapil 8 (Kecamatan Sidayu, Bungah dan Manyar).
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong
Adapun 50 calon legislatif terpilih itu berasal dari 8 partai politik (parpol) dengan rincian PKB mendapat
13 kursi, Gerinda 8 kursi, Golkar 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, serta PPP dan PAN 3 masing-masing 3 kursi.
Ketua KPU Gresik Ahmad Roni menyatakan, bahwa sedianya pleno penetapan ini digelar 1 Juli lalu. Namun, harus ditunda karena menunggu balasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).
"MK baru membalas surat kami tanggal 16 juli kemarin. Sehingga kami baru bisa menetapkan Sabtu ini," ujarnya di sela-sela rapat pleno terbuka, Sabtu (20/7).