Banyak Tempat Kegiatan Tanpa Dokumen Amdal Lalin, Dishub Pacitan Godok Perbup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 22 Juli 2019 16:24 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan Wasy Prajitno mengatakan pihaknya tengah menggodok Peraturan Bupati perihal penerapan Amdal Lalin bagi semua tempat kegiatan. Sebab diakuinya, selama ini hampir semua tempat kegiatan, baik swasta maupun pemerintah di Pacitan yang belum memiliki amdal lalin tersebut.
Bahkan Wasy memperkirakan di Pacitan belum satu pun tempat kegiatan yang sudah melengkapi syarat dokumen amdal lalin. Seperti rumah sakit, klinik swasta, pasar, restoran, pusat pertokoan, atau perbelanjaan dan perhotelan.
BACA JUGA:
Larangan Mudik, Sejumlah Penumpang Sikapi dengan Naik Bus Pariwisata
Dishub Bantah Pemberitaan Media: Warga Pacitan yang Pulang Kampung Masih Landai
Dishub Pacitan Wajibkan CTPS Bagi Masyarakat yang Keluar Masuk Terminal
Dishub Pacitan Belum Melakukan Karantina Transportasi
"Kita memang belum memiliki Perda yang mengatur masalah amdal lalin. Karena itu, saat ini tengah kita bahas dengan Bagian Hukum guna penerbitan Perbup. Soal Perda, nanti akan kita susun sambil berjalan. Sebab kondisinya memang sudah sangat mendesak," kata Wasy yang saat itu tengah perjalanan menuju Yogyakarta, Senin (22/7).
Simak berita selengkapnya ...