Draft Perbup Amdal Lalin Sudah Proses di Bagian Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 30 Juli 2019 12:47 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan serius dengan inisiatifnya mengajukan draft Peraturan Bupati (Perbup) soal amdal lalin. Kasie Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pacitan Agus Winarno mengatakan, saat ini draft Perbup yang mengatur amdal lalin sudah disampaikan ke Bagian Hukum.
"Kami serius menindaklanjuti aturan kewajiban melengkapi amdal lalin bagi semua tempat kegiatan. Saat ini draft Perbup sudah kami sampaikan ke Bagian Hukum," kata Agus, Selasa (30/7).
BACA JUGA:
Larangan Mudik, Sejumlah Penumpang Sikapi dengan Naik Bus Pariwisata
Dishub Bantah Pemberitaan Media: Warga Pacitan yang Pulang Kampung Masih Landai
Dishub Pacitan Wajibkan CTPS Bagi Masyarakat yang Keluar Masuk Terminal
Dishub Pacitan Belum Melakukan Karantina Transportasi
Menurut Agus, banyak kriteria yang diatur di dalam draft Perbup amdal lalin, yang didasarkan atas Permenhub 75/15. Di antaranya bagi SPBU yang mengoperasionalkan satu dispenser wajib untuk melengkapi amdal lalin. Begitupun dengan hotel, klinik, rumah sakit, atau tempat kegiatan lainnya yang menggunakan lahan di atas 2.000 meter persegi.
Simak berita selengkapnya ...