Draft Perbup Amdal Lalin Sudah Proses di Bagian Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 30 Juli 2019 12:47 WIB
"Bagi rumah sakit dengan minimal 50 tempat tidur, hotel 50 kamar, klinik bersama minimal 10 kamar dan tempat praktek dokter, serta stasiun BBM dengan 1 dispenser, itu wajib melengkapi amdal lalin. lebih detailnya diatur di Permenhub 75/15," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan belum menjawab. (yun/rev)
Tag:
dishub pacitan