Jual Elang Jawa, Warga Kediri Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Elang Jawa, Warga Kediri Ditangkap Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Selasa, 23 Juli 2019 00:42 WIB

Tersangka bersama barang bukti landak Jawa saat akan dibawa ke BKSDA. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE

Susanto ditangkap kepolisian karena melanggar Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan 6 satwa langka tersebut langsung dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri untuk perawatan.

Susanto mengaku tidak tahu menahu jika hewan yang ia jual itu dilindungi. Ia juga mengaku menjual hewan-hewan itu rata-rata dijual Rp 500 ribu per ekor.

“Saya tidak tahu kalau hewan itu dilindungi,” akuinya.

Sementara Kepala BKSDA Kediri, Ruden Iwanto mengungkapkan bahwa sejumlah satwa langka ini biasanya didatangkan dari luar daerah. Pasalnya di Kediri sendiri jenis satwa tersebut sudah sulit ditemui.

"Di Kediri sendiri dinyatakan sudah langka. Untuk status satwa ini sudah masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2019," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai satwa langka untuk segera menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA setempat atau bisa mengurus surat izin agar keberadaan satwa tersebut tidak punah. (rif/rev)

 

 Tag:   kriminal Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video