Sering Gelar Pesta Sabu, Warga Asemrowo dan Tubanan Surabaya Dicokok Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 28 Juli 2019 23:15 WIB
Selanjutnya, mereka langsung digelandang ke kantor Mapolsek Asemrowo Surabaya beserta barang bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Anggota kami langsung meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan. Dia kemudian dibawa ke kantor Mapolsek Asemrowo beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Syaifuddin.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu,1 buah botol bekas minuman club,1 buah sedotan plastik untuk serok sabu, dan 1 botol kaca bekas wadah minyak.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ana/ian)